SURAT KUASA UMUM  &  SURAT KUASA KHUSUS

PENGERTIAN SURAT KUASA

Surat Kuasa adalah dokumen resmi yang digunakan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan atau tindakan hukum atas nama pemberi kuasa. Surat kuasa dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau digital.  Surat kuasa yang dibuat di bawah tangan (tidak disahkan oleh notaris) masih sah secara hukum.  Pemberian kuasa dapat bersifat umum atau khusus, tergantung pada jenis tindakan yang akan dilakukan.  Penting untuk mencantumkan identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa dalam surat kuasa.  Jika kuasa diberikan untuk pengurusan perizinan atau tindakan hukum tertentu, sebaiknya surat kuasa dikonsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan kepastian hukum.

  

FUNGSI SURAT KUASA

?  Pemberian Wewenang, dalam hal ini diartikan sebagai memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa.

?  Perwakilan, dalam hal ini diartikan sebagai memungkinkan pemberi kuasa untuk mewakili diri sendiri dalam urusan hukum atau administrasi.

?  Meringankan Beban, dalam hal ini diartikan sebagai mempermudah urusan pribadi atau bisnis dengan menyerahkan tugas kepada pihak lain.

? Bukti Hukum, dalam hal ini diartikan sebagai memberikan bukti bahwa tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa adalah sah dan sah atas nama pemberi kuasa. 

  

UNSUR-UNSUR PENTING DALAM SURAT KUASA

?  Judul Surat                  :   "Surat Kuasa"

?  Data Pemberi Kuasa    :   Nama, alamat, dan identitas lengkap

?  Data Penerima Kuasa  :   Nama, alamat, dan identitas lengkap

?  Uraian Kuasa               :   Jenis tindakan atau urusan yang diberikan kuasa

?  Jangka Waktu Kuasa   :   Masa berlaku surat kuasa

?  Tanggal dan Tempat    :   Tanggal dan tempat pembuatan surat kuasa

?  Tanda Tangan              :   Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa

 

 JENIS SURAT KUASA

?  Surat Kuasa Umum

Memberikan wewenang yang lebih luas, meliputi berbagai jenis urusan atau tindakan.

Contohnya perbuatan-perbuatan pengurusan, penghunian, atau pemeliharaan yang bersifat umum, seperti : membayar  rekening listrik, telepon, dll.

?  Surat Kuasa Khusus

Memberikan wewenang untuk melakukan tindakan tertentu atau urusan tertentu saja.

Contohnya kuasa menyewakan rumah, mengakhiri sewa atau melakukan pengalihan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak.

  



PERBEDAAN


SURAT KUASA UMUM


SURAT KUASA KHUSUS

Dasar Hukum

Pasal 1796 KUH Perdata

Pasal 1795 KUH Perdata

Sub-Judul

Mencantumkan frasa “Surat Kuasa Umum”

Mencantumkan frasa “Surat Kuasa Khusus”

Isi

Melingkupi pengurusan segala kepentingan kuasa.

Melingkupi 1 kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa yang diperinci mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

 

 

DAFTAR BACAAN

INAPROC Pusat Bantuan, 2025, Panduan Pengisian Surat Kuasa, Diakses pada laman https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/10733563510927-Panduan-Pengisian-Surat-Kuasa#:~:text=Surat%20Kuasa%20merupakan%20Naskah%20Dinas,melakukan%20tindakan%20hukum%20atas%20namanya

Magister Ilmu Hukum Pascasarjana, 2021, Apa Itu Surat Kuasa, Diakses pada laman https://mh.uma.ac.id/apa-itu-surat-kuasa/#:~:text=Fungsi%20surat%20kuasa,umum%20dan%20surat%20kuasa%20khusus

Panelewen, Juan Joubert Immanuel dan Jenice Valencia Alam, 2023, Pentingnya Pembuatan Surat Kuasa Dalam Perspektif Hukum Perdata, Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara | INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 3 Nomor 3 Tahun 2023 Page 2800-2807 | Website: https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Rangkuti, Maksum, 2024, Cara Membuat Surat Kuasa yang Sah dan Efektif, Diakses pada laman https://fahum.umsu.ac.id/blog/cara-membuat-surat-kuasa-yang-sah-dan-efektif/

Tarihoran, Christian, 2024, 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa Khusus, Diakses pada laman https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-surat-kuasa-umum-dan-surat-kuasa-khusus-cl5976/

Butuh konsultasi? Chat via WhatsApp sekarang!