Surat
Kuasa adalah dokumen
resmi yang digunakan untuk memberikan wewenang kepada pihak lain untuk
melakukan suatu tindakan atau tindakan hukum atas nama pemberi kuasa. Surat
kuasa dapat dibuat dalam bentuk tertulis atau digital. Surat kuasa yang
dibuat di bawah tangan (tidak disahkan oleh notaris) masih sah secara hukum.
Pemberian kuasa dapat bersifat umum atau khusus, tergantung pada jenis tindakan
yang akan dilakukan. Penting untuk mencantumkan identitas lengkap pemberi
kuasa dan penerima kuasa dalam surat kuasa. Jika kuasa diberikan untuk
pengurusan perizinan atau tindakan hukum tertentu, sebaiknya surat kuasa
dikonsultasikan dengan notaris atau pengacara untuk memastikan kepastian hukum.
FUNGSI
SURAT KUASA
? Pemberian Wewenang, dalam hal ini diartikan sebagai memberikan wewenang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan atas nama pemberi kuasa.
?
Perwakilan
? Meringankan Beban, dalam hal ini diartikan sebagai mempermudah urusan pribadi atau bisnis dengan menyerahkan tugas kepada pihak lain.
? Bukti Hukum, dalam hal ini diartikan sebagai memberikan bukti bahwa tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa adalah sah dan sah atas nama pemberi kuasa.
UNSUR-UNSUR
PENTING DALAM SURAT KUASA
?
Judul
Surat : "Surat Kuasa"
?
Data
Pemberi Kuasa : Nama, alamat, dan identitas lengkap
?
Data
Penerima Kuasa : Nama, alamat, dan identitas lengkap
?
Uraian
Kuasa : Jenis tindakan atau urusan yang diberikan kuasa
?
Jangka
Waktu Kuasa : Masa berlaku surat kuasa
?
Tanggal
dan Tempat : Tanggal dan tempat pembuatan surat kuasa
?
Tanda
Tangan : Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa
JENIS SURAT KUASA
? Surat
Kuasa Umum
Memberikan wewenang yang lebih luas,
meliputi berbagai jenis urusan atau tindakan.
Contohnya perbuatan-perbuatan pengurusan, penghunian, atau pemeliharaan yang bersifat umum, seperti : membayar rekening listrik, telepon, dll.
? Surat
Kuasa Khusus
Memberikan wewenang untuk melakukan
tindakan tertentu atau urusan tertentu saja.
Contohnya kuasa
menyewakan rumah, mengakhiri sewa atau melakukan pengalihan terhadap barang
bergerak atau tidak bergerak.
|
PERBEDAAN |
SURAT
KUASA UMUM |
SURAT
KUASA KHUSUS |
Dasar Hukum |
Pasal
1796 KUH Perdata |
Pasal
1795 KUH Perdata |
|
Sub-Judul |
Mencantumkan
frasa “Surat Kuasa Umum” |
Mencantumkan
frasa “Surat Kuasa Khusus” |
|
Isi |
Melingkupi
pengurusan segala kepentingan kuasa. |
Melingkupi
1 kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa yang diperinci mengenai hal-hal
yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. |
DAFTAR
BACAAN
INAPROC Pusat Bantuan, 2025, Panduan Pengisian Surat Kuasa, Diakses pada laman https://bantuan.inaproc.id/hc/id-id/articles/10733563510927-Panduan-Pengisian-Surat-Kuasa#:~:text=Surat%20Kuasa%20merupakan%20Naskah%20Dinas,melakukan%20tindakan%20hukum%20atas%20namanya
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana, 2021, Apa Itu Surat Kuasa, Diakses pada laman https://mh.uma.ac.id/apa-itu-surat-kuasa/#:~:text=Fungsi%20surat%20kuasa,umum%20dan%20surat%20kuasa%20khusus
Panelewen, Juan Joubert Immanuel dan Jenice Valencia Alam, 2023, Pentingnya Pembuatan Surat Kuasa Dalam Perspektif Hukum Perdata, Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Tarumanagara | INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 3 Nomor 3 Tahun 2023 Page 2800-2807 | Website: https://j-innovative.org/index.php/Innovative
Rangkuti, Maksum, 2024, Cara Membuat Surat Kuasa yang Sah dan Efektif, Diakses pada laman https://fahum.umsu.ac.id/blog/cara-membuat-surat-kuasa-yang-sah-dan-efektif/
Tarihoran, Christian, 2024, 3 Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Surat Kuasa
Khusus, Diakses pada laman
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-surat-kuasa-umum-dan-surat-kuasa-khusus-cl5976/